Beranda | Artikel
Fikih Riba (Bag. 9): Ketentuan Riba Fadl dan Nasiah
1 hari lalu

Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa riba fadl dan riba nasi’ah itu berkaitan dengan jual beli, bukan terkait dengan utang piutang. Pemahaman tentang riba pada jual beli menjadi lebih jelas ketika kita memahami ketentuan riba fadl dan riba nasi’ah. Telah dijelaskan pula bahwasanya riba fadl dan riba nasi’ah tidak hanya sebatas pada enam komoditas saja. Berlaku pula pada barang atau harta lainnya yang sama dalam ‘illat-nya (alasan hukumnya), seperti beras atau mata uang, dan bentuk-bentuk yang sama ‘illat-nya. Secara spesifik tentang masalah tersebut akan dijelaskan pada pembahasan-pembahasan berikutnya.

Adapun pembahasan kali ini, kita akan membahas ketentuan-ketentuan pada riba fadl dan riba nasi’ah. Tentunya ini berlaku pada enam komoditas yang disebutkan dalam hadis dan berlaku pula pada jenis barang dan harta yang sama ‘illat-nya dengan enam komoditas tersebut.

Ketentuan riba fadl dan riba nasi’ah

Secara kondisi, jika harta ribawi itu diperjualbelikan atau barter, maka tidak lepas dari tiga keadaan.

Keadaan pertama: Serupanya kedua harta ribawi  

Keadaan ini terbagi menjadi dua bagian,

Bagian pertama: Kedua harta ribawi serupa dalam jenisnya

Seperti jika ada seseorang yang menjual emas dengan emas atau menjual gandum dengan gandum. Pada bagian ini, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi.

Syarat pertama: harus ada qabdh (serah terima) barang secara langsung dan tidak boleh ada penangguhan

Artinya, pembeli dan penjual sama-sama menerima barang yang diperjualbelikan dan tidak boleh ada penundaan pemberian barang. Jika pada salah satu barang terdapat penundaan dalam pemberian, maka kasus jual beli ini termasuk dalam riba nasi’ah.

Berdasarkan hadis dari ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika (diserahkan secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa jika yang diperjualbelikan atau ditukar adalah harta ribawi, maka harus ada serah terima barang di awal dan tidak boleh ada penundaan salah satu barang.

Syarat kedua: harus sama rata

Artinya, kedua harta ribawi yang diperjualbelikan atau ditukar, harus sama rata dan tidak boleh ada lebih dalam takaran jika menggunakan takaran; dan tidak boleh lebih dalam timbangan jika menggunakan timbangan.

Hal ini berdasarkan hadis ‘Ubadah bin Shamith yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ كَيْلًا بِكَيْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ كَيْلًا بِكَيْلٍ

“Emas dengan emas harus sama dalam timbangan, perak dengan perak harus sama dalam timbangan, gandung dengan gandum harus sama dalam takaran, sya’ir dengan sya’ir harus sama dalam takaran.”

Selain harus sama rata, penggunaan timbangan dan takarannya pun sejatinya harus sama. Karena di dalam syariat dibedakan antara timbangan dan takaran.

Timbangan itu menggunakan gram, kilogram, dan sejenisnya. Adapun takaran itu menggunakan liter, sha’, mud, dan lainnya. Sehingga tidak boleh menakar emas dengan emas kecuali sama-sama menggunakan gram (timbangan).

Dapat dipahami dari sini, tidak boleh hukumnya menukar kurma yang ditimbang dengan kurma yang ditakar. Contoh yang lain, tidak boleh menukar beras yang menggunakan satuan kilogram, dengan beras yang menggunakan satuan liter. Karena padanya tidak ada kesamarataan dalam penukaran.

Bagian kedua: Kedua harta ribawi berbeda jenisnya

Seperti halnya jika ada seseorang yang menjual emas dengan perak. Pada keadaan kedua ini, hanya ada satu syarat saja, yaitu adanya qabdh (serah terima) barang di awal. Sehingga jika kedua orang yang bertransaksi harta ribawi berpisah sebelum adanya qabdh, akad tidak dianggap sah alias batal.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

“Jangalah kalian menjual (sesuatu) yang tidak ada dengan yang tunai.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada bagian kedua ini, tidak disyaratkan adanya kesama rataan antara kedua barang yang diperjualbelikan. Artinya, boleh ada selisih antara barang yang diperjualbelikan. Misalnya, menjual 1 gram emas dengan 60 gram perak. Hal ini diperbolehkan dengan syarat harus tunai dan tidak disyaratkan untuk sama rata.

Boleh adanya perbedaan dalam timbangan dan takaran. Namun tetap dengan syarat, harus tunai. Hal ini sebagaimana dalam hadis ‘Ubadah,

فإذا اخْتَلَفَتْ هذِه الأصْنافُ، فَبِيعُوا كيفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بيَدٍ

“Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya (memperjualbelikannya) sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Keadaan kedua: Kedua harta ribawi berbeda  

Jika jual beli atau barter terjadi pada dua harta ribawi yang berbeda secara illat riba, berupa perbedaan antara harta yang diukur menggunakan timbangan dan takaran, maka pada keadaan ini tidak disyaratkan adanya qabdh (serah terima) dan juga tidak disyaratkan adanya kesamarataan dalam berat, takaran, atau nominal.

Karena kedua harta tersebut tidak berkumpul pada sifat illat ribanya. Sehingga diperbolehkan untuk adanya lebih dalam nominal, berat, maupun takaran. Seperti seseorang yang menjual emas dengan beras, misalnya. Jika yang dilihat emas, diketahui ukurannya dengan cara ditimbang; adapun beras dapat diketahui ukurannya dengan cara ditakar.

Walaupun keduanya sama-sama harta ribawi, namun keduanya berbeda dalam illat-nya. Begitupula cara mengukur atau menghitungnya, emas dengan ditimbang, adapun beras dengan ditakar. Dari sinilah diperbolehkan tanpa adanya qabdh dan tanpa adanya kesamarataan antara kedua harta ribawi yang diperjualbelikan.

Keadaan ketiga: Salah satu atau kedua harta bukan termasuk dari harta ribawi

Artinya, pada keadaan ini tidak ada sangkut paut sama sekali dengan harta ribawi. Contohnya, seseorang membeli baju, atau seseorang menukar satu buku dengan lima buku. Maka boleh tanpa adanya qabdh dan tanpa kesetaraan jumlah atau nominal.

Mengapa diperbolehkan? Karena baju dan buku bukan termasuk harta ribawi dan tidak ada pada keduanya illat ribawi. Sehingga menukarnya dengan adanya jumlah lebih bukan termasuk riba. Sebagaimana hadis dari ‘Abdullah bin ‘Amr,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الْإِبِلُ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ عَلَى قَلَائِصِ الصَّدَقَةِ

“Bahwasanya Nabi memerintahkannya (Abdullah bin ‘Amr) untuk menyiapkan sebuah pasukan, namun unta (zakat yang tersedia) telah habis. Maka beliau memerintahkannya untuk mengambil (membeli/meminjam) unta dengan pembayaran menggunakan unta sedekah (zakat) yang akan datang.” (HR. Abu Daud no. 3357 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani)

Kemudian ‘Abdullah bin ‘Amr pun mengambil atau membeli satu ekor unta secara tunai dengan dua unta yang akan dibayarkan kemudian dari unta-unta zakat yang akan datang. Sehingga para ulama mengambil kesimpulan di sini, bahwa barang yang bukan termasuk harta ribawi dan tidak ada illat ribawi padanya boleh untuk melebihi jumlah atau nominalnya dan tidak disyaratkan adanya qabdh (serah terima) di awal.

Kesimpulan

Kondisi TransaksiJenis BarangSyarat 1: Taqabudh (Tunai)Syarat 2: Tamatsul (Sama Rata)Keterangan Hukum
Keadaan 1 (Bagian 1)Satu jenis & satu ‘illat (emas dengan emas)WAJIBWAJIBMelanggar syarat 1 = Riba nasi’ah. Melanggar Syarat 2 = Riba fadl.
Keadaan 1 (Bagian 2)Beda jenis & satu ‘illat (emas dengan perak)WAJIBTidak wajibBoleh beda timbangan/takaran (misal: 1g emas = 60g perak), tapi harus tunai.
Keadaan 2Beda ‘Illat ribawi (emas dengan beras)Tidak wajibTidak wajibBoleh tidak tunai dan boleh beda jumlah karena perbedaan sifat ukurannya.
Keadaan 3Bukan barang ribawi (baju, buku, unta)Tidak wajibTidak wajibBebas menentukan jumlah dan waktu penyerahan.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 8 

***

Depok, 29 Sya’ban 1447/ 17 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.


Artikel asli: https://muslim.or.id/112571-fikih-riba-bag-9.html